Jumat 29 Jan 2016 17:28 WIB

Seluruh SKPD Diminta Percepat Pengajuan Tender

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Karta Raharja Ucu
APBD - ilustrasi
APBD - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Unit Pelaksana Pengadaan (ULP) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Sarah Waluyo mengaku sudah meminta seluruh SKPD mempercepat pengajuan tender agar serapan lelang bisa berjalan secara maksimal.

"Kami sudah kirim surat edaran ke semua SKPD untuk mempercepat pengajuan berkas tender," katanya, Jumat (29/1).

Namun hingga pekan ini, baru satu paket kegiatan yang masuk ke ULP, yakni rencana pengadaan umbul-umbul untuk keperluan peringatan satu abad HUT Sleman dari Bagian Umum Sekretariat Daerah. Tapi materinya belum dibahas secara detil.

Padahal, tender lelang untuk pengadaan barang bisa diajukan sejak awal tahun. Beda dengan tender proyek fisik, yang sering kali mempertimbangkan faktor cuaca.

Menurut Sarah, biasanya tender lelang proyek fisik akan menumpuk di ULP pada Mei atau saat masuk musim kemarau. Setiap tahun ada sekitar 300 paket lelang barang dan jasa ditangani ULP. Ini tidak termasuk ratusan tender lain berupa proyek penunjukan langsung atau swakelola yang ditangani masing-masing SKPD.

Sarah mengemukakan, selain faktor waktu yang mepet dengan akhir tahun, ada pula tender yang sama sekali tidak diminati perusahaan penyedia barang dan jasa. Misalnya, pengadaan makanan kudapan anak sekolah paket dua untuk Seyegan dan Minggir pada 2015.

Tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukan penawaran untuk paket senilai Rp 296 juta itu. Padahal, sebelumnya paket serupa telah terlaksana.

Kepala Subagian TU Ruling Yulianto menyampaikan, selama 2015 terdapat 17 paket pengadaan yang dihentikan karena gagal lelang. Nilainya mencapai Rp 24,97 miliar.

Nilai tertinggi berupa belanja modal pengadan alat-alat medis senilai Rp 7,69 miliar. Sedangkan nilai terendah Rp 85,99 juta untuk survei dan pemetaan peta rencana sempadan bangunan Kecamatan Godean.

Menurut Ruling, lelang ulang gagal dilakukan karena waktu pelaksanaan pekerjaan tidak mencukupi. Sebagian besar proyek gagal lelang karena tender diajukan sekitar Oktober.

"Bahkan ada yang sampai empat kali lelang gagal terus karena peminat tidak memenuhi syarat," katanya.

Ia menjelaskan pengadaan  barang atau jasa pekerjaan fisik dengan nilai minimal Rp 200 juta harus melalui lelang di ULP. Sedangkan jasa konsultan yang harus menempuh proses lelang minimal bernilai Rp 50 juta.

Adapun klausul yang bisa mengagalkan lelang, yaitu nilai penawaran tidak wajar. Di antaranya harga penawaran di bawah 80 persen dari nilai pagu berdasarkan harga perkiraan sendiri (HPS).

Jika hal tersebut terjadi, ULP wajib mengklarifikasi pemohon tender. "Penawaran bisa gugur karena tidak wajar. Ada juga yang tidak laku karena penawaran terlalu rendah," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement