REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengundurkan diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung (Kejakgung) Republik Indonesia. Padahal, masa jabatan Andhi baru akan berakhir tahun depan.
"Perlu saya informasikan bahwa beberapa waktu lalu saya telah mengajukan untuk pensiun dini dalam usia 60 tahun," kata Andhi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (29/1).
Andhi merasa sudah cukup mengabdi di kejaksaan selama 35 tahun. Dia juga sudah merasa cukup puas karena telah merasakan berbagai posisi. Menurutnya, 19 jabatan pernah didudukinya mulai dari jabatan paling rendah sampai paling tinggi.
"Kenapa mengajukan? Karena sebenarnya jaksa itu (batasnya sampai umur) 62. Tapi saya sudah cukuplah dengan 60 tahun saja karena saya sudah mengabdi sejak 1981 sampai hari ini sudah 35 tahun," ucap Andhi.
Andhi masih belum mengetahui rencana apa yang akan dijalankannya setelah pengunduran diri tersebut. "Biarlah mengalir saja," kata Andhi.
Andhi juga belum mengetahui siapa yamg akan mengisi kekosongan jabatan yang telah ditinggalkannya. "Saya tidak tahu. Saya tidak tahu ya," ucap Andhi.