Jumat 29 Jan 2016 19:44 WIB

Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Mirna Hampir Selesai di Kejaksaan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyerahkan berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Selasa (26/1). (Republika/Yasin Habibi)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyerahkan berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Selasa (26/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya menyatakan berkas kasus terkait dengan pembunuhan Mirna hampir selesai.

"Kami hanya berkoordinasi mengenai penyempurnaan berkas, nanti hasilnya tunggu saja di persidangan," kata Waluyo Yahya usai bertemu dengan Direktur Resersi Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Kejati Jakarta, Jumat (29/1).

Ia menjelaskan bahwa materi pertemuan sudah menyangkut mengenai materi perkara sehingga pihaknya belum bisa menyebutkannya. "Berkas resminya saya belum menerima, bagaimana bisa tahu sudah ada tersangkanya?" jawab Waluyo ketika dikonfirmasi apakah sudah ada tersangka atas pembunuhan Mirna.

Waluyo juga mengatakan bahwa pihaknya selalu rutin melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk kelangkapan fakta dan berkas. "Pokoknya masalah tersangka, itu nanti, tunggu berkasnya semua," kata Waluyo.

Sementara itu, Direktur Resersi Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Krishna Murti sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait dengan kasus pembunuhan Mirna.

"Intinya hari ini kami berkoordinasi dan diberi masukan oleh Wakajati, selebihnya saya tidak bisa menjelaskan," kata Kombes Pol. Krishna Murti usai mendatangi Kejati DKI Jakarta.

Ketika ditanya langkah selanjutnya dari hasil pertemuan Krishna tidak menjelaskan lebih lanjut lagi. "Insya Allah, alhamdulillah," begitu jawaban Krishna saat ditanya mengenai apakah sudah ditentukan tersangka dari pembunuhan Mirna.

Beberapa waktu sebelum menuju Kejati, penyidik Polda Metro Jaya menduga kematian misterius Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27) akibat pembunuhan berencana. "Buktinya cukup signifikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Krishna Murti di Jakarta, Jumat.

Krishna mengatakan bahwa penyidik menemukan konstruksi hukum yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Ia mengaku telah menemukan bukti dugaan pembunuhan berencana itu, termasuk keterangan saksi ahli yang diperkuat alat bukti lainnya.

Polisi telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk keterangan saksi ahli dari pakar psikologi Prof. Sarlito Wirawan Sarwono. Menurut Sarlito, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka pembunuh Mirna yang diracun dengan senyawa sianida.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement