REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan membekukan sementara izin operasional seluruh bus milik PT Jakarta Trans Metropolitan (JTM) selaku operator bus Transjakarta yang terbakar pada hari ini.
"Kami akan memberikan sanksi kepada operator bus yang terbakar hari ini, yakni PT JTM. Kami akan bekukan izin operasional seluruh bus miliknya. Jadi, kami stop dulu sementara," kata Direktur Utama PT Transjakarta, Budi Kaliwono, di Jakarta, Jumat (29/1).
Dia mengatakan, pihaknya telah memberitahukan secara lisan kepada operator, dan rencananya akan segera mengirimkan surat resmi pada hari ini. Menurut dia, tidak ada tenggat waktu terhadap pembekuan operasional bus Transjakarta milik PT JTM itu.
"Atau dengan kata lain, pembekuan operasional akan dicabut apabila seluruh armada bus Transjakarta milik PT JTM sudah dilakukan perbaikan, layak beroperasi dan bisa menunjang keselamatan penumpang," ujar Budi lagi.
Karena itu, ujarnya pula, diharapkan pihak operator bersedia untuk segera melakukan perbaikan terhadap seluruh armada bus yang dioperasikannya demi keselamatan para penumpang.
"Kalau PT JTM tidak secepatnya melakukan perubahan dengan memperbaiki semua armadanya, maka sanksi tegas akan kami berikan, yakni mencabut izin operasional bus untuk seterusnya," kata Budi pula.
Dia mengungkapkan, armada bus Transjakarta milik PT JTM sebagian besar beroperasi di Koridor 4 dengan rute Pulogadung-Dukuh Atas 2. Namun, sebagian juga beroperasi di koridor-koridor lainnya.
Satu unit bus gandeng Transjakarta dengan nomor polisi B438IX terbakar di Jalan Cimahi, arah Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat pada Jumat ini sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasi kejadian hanya berjarak sekitar 500 meter dari Stasiun Sudirman.
Api dapat dipadamkan oleh petugas dengan dua unit mobil pemadam kebakaran dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat. Hingga saat ini, petugas PT Transjakarta masih mengevakuasi bus yang telah terbakar itu.