REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umur dan keberadaan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) bakal ditentukan pekan depan. Batas waktu itu setelah Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjelaskan fungsi dan tugas badan bikinannya itu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Itu artinya, jika Menpan RB Yuddy Chrisnandi menolak penjelasan Kemenpora, BOPI tetap berada di jalur pembubaran. Penjelasan serupa juga bakal di sampaikan sejumlah kementerian yang menjadi induk dari 14 Lembaga Non Struktural (LSN) 'korban' pembubaran.
"Akan diputuskan kembali pada rapat khusus tingkat menteri di Kemenko Polhukam, pekan depan," kata Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salamm, dalam keterangan persnya usai rapat bersama Menko Polhukam dan Menpan RB, Jumat (29/1).
Baca juga: BOPI Anggap Alasan Menpan RB Dibuat-buat
Baca juga: Usulan Pembubaran BOPI Dinilai Lemah
Dikatakan, penjelasan lengkap dari Kemenpora dijadwalkan pada Selasa (2/2) mendatang. Menteri Yuddy mengeluarkan surat edaran bernomor R/60/M.PAN-RB/09/2015. Surat itu ditebuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isinya meminta presiden membubarkan 14 Lembaga Non Struktural (LSN) di sejumlah kementerian.
Dua di antaranya, berada di Kemenpora. Yaitu, BOPI dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).Alasan Yuddy membubarkan 14 LSN tersebut, lantaran adanya tumpang tindih kewenangan antara lembaga tersebut dengan fungsi kementerian.
Selain itu, Kemenpan RB juga beralasan, tumpang tindih kewenangan itu berimbas pada pemborosan uang negara. Namun, Kemenpora, Kamis (28/1) mengatakan, dua badan yang disarankan dibubarkan itu, tak bisa dituruti. Alasannya lantaran dua lembaga itu masih dibutuhkan.