REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Jessica Kumala Wongso per tanggal 26 Januari 2016. Pencegahan Jessica ini terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang mati setelah minum kopi yang terkandung racun sianida.
"Telah dicegah Jessica Kumala Wongso," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso kepada Republika.co.id, Jumat (29/1).
Ia memaparkan pencegahan terhadap Jessica berdasarkan permintaan Polri melalui surat No.R/541/I/2016/DATRO tertanggal 26 Januari 2016. Pencegahan ke luar negeri terhadai Jessica berlaku selama enam bulan.
"Pencegahan berlaku selama enam bulan hingga 26 Juni 2016," tegasnya.
Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia seusai meminum es kopi Vietnamens di Restoran Olivia, di West Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1), yang ternyata mengandung sianida.
Korban sempat dibawa ke klinik dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Mirna meninggal dunia seusai mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.