REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah akan membahas usulan perusahaan migas nasional atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk melakukan moratorium kegiatan eksplorasi migas. Hal ini terpaksa dilakukan menyusul merosotnya harga minyak dunia. Bahkan ada sinyal positif dari pemerintah untuk memperbolehkan KKKS melakukan moratorium eksplorasi dengan syarat tak ada PHK karyawan.
Direktur Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas), Direktorat Jenderal Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya akan memanggil satu per satu perusahaan migas, apakah mereka ingin melakukan moratorium atau insentif lainnya.
Pilihannya, bagi perusahaan KKKS yang menginginkan diberikan moratorium masa eksplorasi, Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM akan mengizinkan asal tak ada dampak bagi karyawan, termasuk PHK.
“Makanya kita akan ketemu satu per satu dengan KKKS. Sebetulnya bargaining-nya begini. Kita harus melindungi pekerja kita. Oke kita kasih moratorium, tapi Anda kasih jaminan jangan mem-PHK karyawan,” kata Djoko di kantornya, Jumat (29/1).
Dalam masa moratorium itu, kata Djoko, perusahaan KKKS bukan tidak ada kegiatan. Akan tetapi, mereka tetap melakukan kegiatan non-lapangan atau non-drilling, seperti misalnya studi Geology and Geophysic (GnG).
“Jadi mereka studi di atas meja, mengevaluasi data-data yang sudah ada. Moratorium itu tujuannya hanya men-stop jarum jam. Tapi, kegiatan di luar drilling masih berjalan,” ujar Djoko.
Djoko mengatakan, dengan adanya moratorium ini perusahaan KKKS masih memiliki banyak waktu untuk kembali melakukan eksplorasi ketika harga minyak mentah rebound. Jadi, kegiatan eksplorasi nanti akan dilanjutkan ketika harga minyak dunia membaik.
“Justru kalau tidak ada moratorium, waktunya habis ya sudah, mereka bisa meninggalkan Indonesia. Dengan adanya moratorium, mereka masih di sini kan. Bukan mereka tidak mau melanjutkan kegiatan eksplorasi, tapi kondisinya sekarang memang berat,” kata Djoko.