REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) sampai sekarang masih ragu-ragu meningkatkan penyelidikan dugaan rekaman PT Freeport Indonesia ke penyidikan. Penyebabnya karena penanganan kasus itu jalan di tempat, meski Setya Novanto sudah lengser dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.
"Kita evaluasi nanti karena sudah sedemikian lama. Ini persoalannya sedikit terhambat karena Setya Novanto sendiri belum memenuhi panggilan kami (penyelidik)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (29/1).
Setya Novanto meminta waktu pemeriksaannya diundur dua pekan. Prasetyo menyatakan menghormati permintaan itu, sebaliknya Setya Novanto juga harus mematuhi janjinya itu.
"Yang pasti kita akan terus menunggu untuk meminta keterangan dari dirinya," katanya.