REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dapat mengikis ego sektoral kelembagaan keduanya. Untuk menjembataninya maka perlu ditindaklanjuti dengan membangun komunikasi kelembagaan sehingga muncul kesepahaman tugas pokok dan fungsi.
"Koordinasi dan harmonisasi diantara lembaga penegakan hukum adalah syarat dan substansi dari reformasi hukum," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AAI, M. Ismak, usai audiensi pengurus DPP AAI dengan pimpinan KY di Jakarta, Jumat (29/1).
Sebagai ujung tombak penegakan kompetensi peradilan, menurut Ismak, KY dan MA memiliki peran yang sangat penting. Peran tersebut, kata dia, tidak saja terbatas dan dimaknai pada rekrutmen, seleksi, dan penegakan kode etik hakim semata.
"AAI meyakini bahwa sebagai penegak keadilan, hakim haruslah memiliki integritas, kompetensi, dan imprasialitas. Oleh karena itu, peran KY sangat penting untuk menegakkan keluhuran harkat dan martabat hakim," ujar dia.
Lebih lanjut, Ismak mengatakan, jejaring hubungan yang dibangun oleh KY dengan berbagai LSM dan Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia merupakan modal besar untuk terus meningkatkan kinerja KY pada masa yang akan datang. Namun demikian, kata dia, perlu disadari bahwa profesi hakim bersentuhan langsung dengan profesi advokat.
''Oleh karena itu membangun hubungan sinergis antara organisasi advokat dan KY sama pentingnya dengan membangun hubungan KY dengan LSM dan Perguruan Tinggi,'' katanya.