REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan nasib 14 lembaga yang diusulkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk dibubarkan akan diputuskan pada pekan depan.
"Jumat depan lapor kita, kita putuskan," kata Luhut, Jumat (29/1).
Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut memerintahkan masing-masing lembaga untuk mendiskusikan kelembagaannya pada kementerian terkait.
Luhut memberikan waktu pada 14 lembaga tersebut selama empat hari kerja sebelum dilaporkan kembali dalam rapat koordinasi yang akan dilakukan pada Jumat (5/2).
"Jadi, supaya proses pengambilan keputusannya enggak ada yang miss," jelas dia.
(Baca juga: Menpan RB Usulkan 14 Lembaga Dibubarkan, Termasuk BOPI)
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai 14 lembaga nonstruktural di sejumlah kementerian untuk dibubarkan.
Berdasarkan kajian sejumlah aspek yang telah dievaluasi selama delapan bulan, 14 lembaga nonstruktural dinilai menjadikan pemborosan kewenangan di suatu instansi.
Salah satu lembaga yang direkomendasikan untuk dilikuidasi ialah Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang saat ini diketuai oleh Noor Aman.
BOPI sempat menjadi sorotan karena beberapa kali tidak memberikan izin kepada PT Liga Indonesia menyelenggarakan kompetisi atau sejumlah klub sepak bola untuk bermain di suatu turnamen.