REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Kriminal Umum (Dirkrimun) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti menyatakan keterangan Jessica Kumala Wongso (27 tahun) saat menjadi saksi dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) sangat inkonsisten.
Krishna mengkonfirmasikan status Jessica berstatus sebagai tersangka. Ia mengungkapkan keterangan Jessica saat menjadi saksi sering berubah-ubah.
Bahkan, Krishna juga mengatakan keterangan Jessica tidak singkron dengan fakta penyelidikan kepolisian. "Yang krusial itu keterangan saksi saudara J (Jessica) pada saat diperiksa sebagai saksi keterangannya itu sangat inkonsisten dan sangat tidak bersesuaian dengan fakta-fakta yang kami miliki," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1).
Jessica ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan keterangan dari 20 saksi dan enam saksi ahli. Ia menjanjikan keterangan saksi ahli masih akan bertambah jumlahnya.
Selain itu ia sudah mengumpulkan dokumen terkait pembunuhan itu. "Keterangan saksi 20, saksi ahli enam dan akan bertambah. Petunjuk dokumen surat sudah ada beberapa dimiliki," jelasnya.
Krishna menyatakan polisi akan terus menggali keterangan dari Jessica. Ia ingin menggali apakah keterangan Jessica akan kembali berubah atau tidak.
"Saat gali keterangan sebagai tersangka akan kami konfirmasi, apakah akan mempertahankan keterangan saat sebagai saksi atau memberikan keterangan yang lain," kata dia.