Sabtu 30 Jan 2016 14:45 WIB

Kronologi Penangkapan Jessica, Tersangka Kasus Mirna

Rep: C30/ Red: Djibril Muhammad
Jessica Kumala Wongso (27 tahun), teman korban racun kopi Mirna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1) malam.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso (27 tahun), teman korban racun kopi Mirna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Jessica Kumala Wongso (27) ditangkap aparat polisi Polda Metro Jaya, Jumat (29/1) malam di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti status Jessica saat ini sudah meningkat menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan statusnya sudah meningkat menjadi tersangka," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,  Sabtu (30/1). (Baca: Krishna Murti: Keterangan Jessica Sangat Inkonsisten)

Adapun kronologi penangkapannya, kata dia bermula setelah dilakukannya gelar perkara JUmat (29/1) selepas Maghrib hingga pukul 23.00 WIB. Gelar perkara dihadiri tim  penyidik, Profos dan Paminal, Ditkrikum PMJ, para ahli yang terlibat, serta alat bukti yang sudah dimiliki. 

Hasil gelar perkara menetapkan Jessica Kumala sebagai tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) akibat menyeruput kopi Vietnam yang mengandung racun sianida. Saat itu juga polisi segera menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama Jessica Kumala. (Baca: Pengacara Jessica: Polisi tidak Punya Bukti Kuat)

Berdasarkan informasi dari tim survei di lapangan, Jessica tidak berada di rumahnya dan kondisi rumahnya gelap pada malam itu. Kemudian, tim survei kembali mengabarkan jika Jessica berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. (Baca: Semalaman Polisi Cari Jessica)

"Sekitar pukul 7.40 WIB kami masuk dan tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan," ujar Krishna. (Baca: Kasus Kematian Mirna, Polisi Akhirnya Tangkap Jessica)

Kemudian, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dengan didampingi orang tuanya. Saat penangkapan, orang tua Jessica juga berada di hotel tersebut. (Baca: Ditangkap di Hotel, Pengacara Bantah Jessica akan Melarikan Diri)

Kemudian, dengan didampingi dua orang polisi wanita PMJ, Jessica sampai di PMJ sekitar pukul 09.06 WIB. Akibat perbuatannya, Jessica dikenaikan pasal 340 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement