REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan sudah memeriksa sebanyak 20 saksi sebelum menetapkan Jessica Kumala menjadi tersangka. Selain itu, dia juga sudah mengantongi enam saksi ahli untuk memperkuat alat bukti.
Penambahan saksi ahli ini menurut Krishna atas saran yang diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Saran tersebut didapatkannya setelah melakukan konsultasi di Kejakti pada Selasa lalu.
"Kami memiliki 20 keterangan saksi dan 6 orang ahli," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (30/1). (Baca: Kasus Kematian Mirna, Polisi Akhirnya Tangkap Jessica)
Dia berujar, pihaknya akan terus menambahkan keterangan saksi ahli untuk menguatkan bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna (27). Selain itu, dia juga memiliki berkas dan petunjuk lain yang membuatnya yakin jika Jessica adalah pembunuh Mirna.
"Kami sudah memiliki petunjuk dan barang bukti yang sesuai satu sama lain, kemudian dipertegas juga oleh keterangan krusial dari salah satu saksi," ujarnya lagi. (Baca: Krishna Murti: Keterangan Jessica Sangat Inkonsisten)
Namun Krishna enggan menjelaskan apa yang membuatnya yakin dan menetapkan Jessica sebagai dalang dari terbunuhnya Mirna.
"Masalahnya ini substansi penyidikan jadi jangan ditanya karena ini masih berjalan. Nanti dibuka di pengadilan. Kalau yang normatif sudah dibuka," katanya mengungkapkan. (Baca: Kronologi Penangkapan Jessica, Tersangka Kasus Mirna)