REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polresta Depok menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu (30/1). Dalam razia itu, polisi mengamankan dua pengunjung karaoke karena positif mengkomsumsi narkoba.
"Dari belasan pengunjung karaoke yang dites urine, hanya dua yang positif sebagai pengguna obat-obatan terlarang jenis ekstasi," kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono.
Kedua pengunjung, F (25) dan A (30), diamankan saat sedang berada di salah satu karaoke di Jalan Alternatif Cibubur, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, pada Ahad (31/1), dini hari. Keduanya dibawa petugas untuk diperiksa lebih lanjut.
Operasi dipimpin Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung dengan 143 anggota gabungan TNI dan BNNK Depok.
Menurut Dwiyono, polisi juga menyita puluhan dus minuman keras berjumlah ratusan botol. "Operasi ini dalam rangka memberantas penyakit masyarakat serta peredaran miras," kata Dwiyono.