Ahad 31 Jan 2016 14:02 WIB

Mengapa Polisi Masih Rahasiakan CCTV Saat Mirna Teguk Kopi?

Prarekonstruksi Kematian Mirna: Anggota Reskrim Polda Metro Jaya melakukan pra-rekonstruksi di Cafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta, Senin (11/1). Pra-rekonstruksi dilakukan dengan memeriksa ulang saksi-saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Prarekonstruksi Kematian Mirna: Anggota Reskrim Polda Metro Jaya melakukan pra-rekonstruksi di Cafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta, Senin (11/1). Pra-rekonstruksi dilakukan dengan memeriksa ulang saksi-saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekaman closed circuit television (CCTV) di Kafe Olivier, Jakarta, menjadi bukti yang mengundang keingintahuan publik. Pertanyaan besar menggantung apakah CCTV merekam  gerak-gerik tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, yang diduga memasukkan racun sianida ke dalam  kopi vietnam yang diteguk Mirna. 

Hanya, rekaman itu masih dirahasiakan pihak kepolisian guna proses kelancaran penyidikan."Itu teknis penyidikan. Ini kan perang intelektual. Atur strategi, bagaimana pengacara tersangka, silakan. Mereka harus menghormati proses penyidikan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, di Jakarta, Ahad (31/1).

Hal ini terkait permintaan penasaran publik dan kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, yang menginginkan polisi merilis  hasil rekaman CCTV karena akan menjadi salah satu bukti kuat agar fakta menjadi lebih jelas. Namun, Polda Metro Jaya tidak menanggapi permintaan pengacara hukum tersebut.

(Baca: Pengacara Tuding Polisi Paksa Jessica Mengaku).

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso (27), usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam. "Penyidik resmi menahan sejak malam (Sabtu, 31/1) ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta.

Krishna mengatakan, penyidik kepolisian memeriksa Jessica mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.15 WIB didampingi pengacara, selanjutnya tersangka menjalani penahanan. Krishna menuturkan, polisi akan kembali memeriksa Jessica pada Ahad (31/1). Saat ini, tersangka beristirahat usai menjalani pemeriksaan intensif.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement