REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menjadi tersangka dan ditahan, Jessica Kumala Wongso resmi mendekam di ruang Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Jessica resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengatakan Jessica ditahan di tempat yang layak. Dia menambahkan, selama berada di balik jeruji, Jessica juga mendapatkan haknya. "Kasur ada. Kamar mandi di dalam, standarlah dan pokoknya layaklah," kata Barnabas di Jakarta, Ahad (31/1).
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan tersangka kini dalam kondisi stres berat. Dia sebelumnya tidak pernah masuk ke dalam penjara. Meski tidak bisa berbicara banyak mengenai kondisi Jessica, Barnabas mengatakan tersangka ditahan di ruang tersendiri. Dia menambahkan, ini dengan pertimbangan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saya belum cek, tapi saya dengar seperti itu," katanya. (Baca: Jessica Stres Berat).
Seperti diketahui, kepolisian telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna. Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1) kemarin, sekitar pukul 07.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, Jessica langsung dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. (Baca: Mengapa Polisi Masih Rahasiakan CCTV Saat Mirna Minum Kopi?)