REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Anang Iskandar belum bisa memberikan keterangan ihwal laporan seorang tenaga ahli DPR RI, Dita Aditya (27 tahun) yang melaporkan anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. "Laporannya belum masuk ke saya, belum bisa komentar dulu," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (31/1).
Rencananya, ia melanjutkan, pada Senin (1/2) pihaknya akan mengonfirmasi laporan tersebut. Dia mengatakan, apabila ada laporan dari warga, maka Polri akan memprosesnya sesuai aturan. Namun, ia menegaskan, pihaknya belum menerima laporan dimaksud.
Sebelumnya, Asisten Pribadi anggota DPR Masinton, Dita Aditia, melaporkan atasannya tersebut ke polisi dengan tuduhan melakukan penganiayaan. "Penganiayaan dilakukan Masinton pada Kamis (21/1) malam," kata anggota Badan Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Wibi Andrino di Jakarta, Sabtu (30/1).
Wibi menjelaskan kejadian berawal saat Masinton menjemput Dita di Camden Cikini Jakarta Pusat. Kemudian anggota Komisi III DPR RI itu mengajak korban berkeliling hingga terjadi perdebatan di dalam mobil."Akhirnya terjadi pemukulan di daerah Cawang Jakarta Timur," ujarnya.
Selanjutnya, korban melaporkan Masinton ke Bareskrim yang diterima Ajun Komisaris Polisi Sugianto sebagai perwira jaga. Keduanya mempunyai kronologi kejadian versi masing-masing.
(Baca Juga: Masinton Sebut Laporan Dita Politis).
Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu membantah telah melakukan penganiayaan terhadap stafnya, Dita Aditia. Masinton membantah menjadi penyebab lebamnya mata Dita.
Dikonfirmasi Republika.co.id melalui telepon, Masinton mengatakan stafnya, Abrahan Leo Tanditasik, melaui siaran pers sudah menjelaskan hal yang membuat mata Dita lebam. “Saya tidak melakukan pemukulan,” kata Masinton, Ahad (31/1).