Senin 01 Feb 2016 11:03 WIB

Ahok Siap Pidanakan Petugas Lalu Lintas Penerima Suap

Rep: C33/ Red: Winda Destiana Putri
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: JAk TV
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mendapat jatah 943 orang Petugas Teknis Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dari Kementerian Perhubungan untuk ditempatkan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia menegaskan supaya para petugas tersebut tidak menerima setoran.

Basuki atau biasa disapa Ahok mengatakan para petugas baru itu harus menegakan peraturan yang ada. Ia berharap pula ratusan petugas yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) itu tidak pandang bulu saat menegakan aturan.

"Jangan biarkan orang mengetem sembarangan, enggak boleh parkir di tempat yang bukan tempat parkir, enggak boleh ada setor menyetor (pemberian suap kepada petugas)," ujarnya dalam apel pelantikan para petugas tersebut di halaman Balai Kota, Senin (1/2).

Ahok meminta para petugas baru itu dapat mewujudkan lalu lintas Jakarta yang lebih tertib, kendaraan-kendaraan umum tidak berhenti sembarangan. Ia pun mewanti-wanti para petugas yang berani menerima suap untuk mengurungkan niatnya. Sebab Ahok berjanji akan mempidanakan si penerima suap.

"Jangan pernah berpikir menerima suap, dan tidak ditoleransi sama sekali. Jangan berpikir sanksinya hanya putus kontrak. Tidak. Kalau ketangkap, saya minta kepada kepolisian, saya mau pidana," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement