REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jessica Kumala (27 tahun) diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya (PMJ) sebagai pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27 tahun). Hingga saat ini, tim penyidik Polda Metro Jaya masih belum menemukan motif di balik pembunuhan itu.
Disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Muhammad Iqbal bahwa polisi tidak membutuhkan motif untuk penangkapan tersangka. Menurut dia, sejumlah bukti yang mengarahkan pada tersangka sudah cukup sebagai penetapan.
"Tidak perlulah tersangka buka motif, kami tidak mengejar pengakuan," ujar Iqbal di PMJ, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
(Baca: Kasus Kematian Mirna, Polisi Akhirnya Tangkap Jessica)
Iqbal mengatakan, bukti-bukti yang dimiliki polisi sudah mengarah pada Jessica. Apalagi, kata dia, bukti yang dimiliki juga sudah lebih dari dua syarat minimal alat bukti. Namun, saat ditanyakan perihal alat bukti tersebut, lagi-lagi Iqbal enggan membeberkan. "Tidak bisa disampaikan, mohon maaf," ujar dia.
(Baca: Rekaman CCTV Disebut Menunjukkan Jessica yang Meracuni Mirna)
Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia seusai meminum es kopi Vietnamens di Restoran Olivia, West Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1), yang ternyata mengandung sianida.
Korban sempat dibawa ke klinik dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Mirna meninggal dunia seusai mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.