Senin 01 Feb 2016 21:26 WIB

DPD Kritisi Meningkatnya Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Rep: Qommarria Rostanti/Eko Supriyadi/ Red: Maman Sudiaman
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diharapkan mengoptimalkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan yang terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut diharapkan dapat menurunkan angka kasus kekerasan yang belakangan semakin meningkat. 

Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan pencegahan sangat penting untuk tindakan kekerasan. Menurutnya, saat ini kekerasan rumah tangga maupun kekerasan seksual masih sering terjadi termasuk pada anak. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari 2011 hingga 2013, tercatat ada 7.650 kasus kekerasan terhadap anak

Indonesia. “30,1 persen dari jumlah itu atau sebanyak 2.132 kasus berupa kasus kekerasan seksual,” ujarnya, Senin (1/2).

Senator asal DKI Jakarta ini menilai berbagai bentuk pelecehan seksual, percobaan perkosaan, kekerasan dalam pacaran dan sebagainya yang dialami orang dewasa merupakan agenda persoalan yang menuntut segera diatasi. Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Namun realitasnya, kata Fahira, praktik kekerasan dalam rumah tangga masih terjadi. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement