REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sidang pembunuhan bocah delapan tahun asal Sanur, Engeline Margriet Megawe kembali digelar pada Senin (1/2). Selama lima jam jalannya persidangan, terdakwa ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe tetap konsisten dengan keterangannya sebagaimana sidang-sidang terdahulu.
"Keterangan Margriet sama sejak awal sampai akhir persidangan. Itu artinya dia tidak mengada-ada dan kami pun tidak kesulitan sama sekali menjadi pembelanya," kata Kuasa Hukum Margriet, Hotma Sitompul di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (1/2).
Hotma justru menyindir keterangan saksi-saksi dari pihak terdakwa lain, Agus Tai Hamdamai yang sering berubah. Banyak keterangan yang menurutnya kurang logis dan tak masuk akal. Tim kuasa hukum Margriet sejak awal berpegang pada berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum Margriet dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Keterangan saksi-saksi dan tersangka berubah-ubah. Mereka mungkin ada yang mengarahkan," kata Hotma.
Saat Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga kembali menanyakan pembunuh Engeline, Margriet bersikukuh itu bukan dirinya. Dia tetap menyebut Agus, mantan asisten rumah tangganya sebagai pelaku pembunuh anak angkatnya. "Saya tidak bunuh anak saya. Saya baca BAP Agus dan dia mengaku membunuh Engeline," kata wanita paruh baya tersebut.
Margriet juga memaparkan bahwa dirinya pernah melihat Engeline menangis pada 15 Mei 2015. Saat ia menanyakan sebabnya, Engeline menjawab karena dia baru saja dimarahi Agus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwanta Sudarmaji mengatakan pihaknya tak bisa memaksa Margriet memberi keterangan tambahan. JPU sudah mengantongi alat bukti sah untuk menjerat Margriet dengan pidana yang berlaku.
JPU mencocokkan fakta-fakta selama jalannya persidangan dengan keterangan-keterangan Margriet di persidangan, termasuk keengganannya memberikan keterangan saat proses penyidikan di kepolisian. Tuntutan terhadap Margriet menurut jadwalnya akan dibacakan pada persidangan selanjutnya, Kamis (4/2).
"Kami juga terus mendalami motif terdakwa," katanya.