REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, propaganda Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dilarang masuk ke anak-anak.
Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda mengatakan, LGBT merupakan penyimpangan terhadap moral, agama dan undang-undang. Di dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP, dia menjelaskan, kalau bersetubuh, pencabulan, pelecehan dengan anak itu adalah tindak pidana.
"Propaganda LGBT dilarang keras masuk ke dalam anak-anak," kata Erlinda, Selasa (2/2). Dia menjelaskan, hak asasi manusia (HAM) memang melekat dalam diri manusia. Namun tidak serta merta menjadi nomor satu. Menurutnya, HAM dibatasi hak-hak lain. Dia mengungkapkan, amanat UUD 45 sangat jelas.
Dia mengatakan bahwa (orang Indonesia) masih memiliki keyakinan bahwa perilaku LGBT tidak sesuai norma moral, agama dan sebagainya. Menurutnya, penyakit kelamin karena penyimpangan seks sangat tinggi meski kerap dibantah aktivis LGBT.
Dia pun prihatin terhadap apa yang terjadi di dunia sekarang ini. Pada tahun 1950, tidak ada satu negara pun yang melegalkan perkawinan sesama jenis. Pada tahun 2015 terdapat 17 negara yang melegalkan perkawinan sesama jenis. "Bagaimana 2050 atau 2100. Karena bumi ini akan musnah karena tidak terjadi reproduksi, "kata dia.