REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menelusuri dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan advokat di Sulawesi Tenggara.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Peradi Cabang Kendari Afiruddin Mathara di Kendari, Senin (1/2), mengatakan keseriusan DPN Peradi mengungkap dugaan pemalsuan dokumen pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) patut diapresiasi.
"DPN Peradi bersama pihak ketiga selaku penyelenggara PKPA merespon laporan adanya dugaan pemalsuan dokumen sehingga melakukan klarifikasi di Kendari, Sulawesi Tenggara," katanya.
Pada prinsipnya, menurut Afiruddin, upaya pengungkapan praktik yang bertentangan dengan hukum patut didukung untuk menjaga kehormatan organisasi."Mudah-mudahan tidak terbukti, tetapi kalau ternyata benar ada rekayasa dalam pengusulan pengangkatan anggota advokat sangat disayangkan," ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa utusan DPN Peradi dan penyelenggara PKPA melakukan penelusuran di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
DPN Peradi yang giat mengumpulkan bukti akan menindaklanjuti secara hukum dengan melaporkan oknum yang terlibat pemalsuan dokumen kepada aparat hukum