REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Maritim Malaysia (APMM) menahan sebuah kapal asing bersama empat nelayan warga Indonesia yang dituduh memasuki kawasan perairan negara ini pada 39 mil laut barat daya Pulau Kendi, George Town, Pulau Pinang.
Seorang tekong dan tiga awak kapal berusia antara 25 hingga 30 tahun itu ditahan kapal patroli APMM ketika sedang menangkap ikan secara ilegal di lokasi 36,4 mil laut dari perbatasan Malaysia-Indonesia sekitar pukul 14.00 waktu setempat, Senin (1/2), demikian dilaporkan media setempat, Selasa (2/2).
Ketua Penguat Kuasa Daerah Maritim 2 Pulau Pinang, Laksamana Pertama Maritim Kamaruszaman Abu Hassan mengatakan kapal dan nelayan itu dibawa ke dermaga Lembaga Kemajuan Ikan Malaysia (LKIM) Batu Maung untuk tindakan lanjut.
"Hasil tangkapan ikan seberat 100 kg juga dilelang dan kapal disita oleh APMM," katanya.
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement