Selasa 02 Feb 2016 10:01 WIB

Jaksa Ajukan Sita Eksekusi Aset Supersemar

Red: Esthi Maharani
.
Foto: wikimedia
.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan permohonan sita eksekusi aset Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"JPN telah mengajukan permohonan sita eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, Selasa (1/2).

Adapun aset yang dimintakan untuk dieksekusi adalah rekening, deposito dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113 rekening, deposito dan giro. Selanjutnya, dua bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16.000 meter persegi terletak di Bogor seluas lebih kurang 8.000 meter persegi dan Jakarta seluas lebih kurang 8.000 meter persegi.

"Serta enam kendaraan roda empat," katanya.