Selasa 02 Feb 2016 12:01 WIB

Sepuluh Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Endemis DBD

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Nyamuk demam berdarah.
Foto: AP
Nyamuk demam berdarah.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak sepuluh kecamatan di Kabupaten Sukabumi termasuk daerah endemis penyebaran penyakit demam berdarah dengue (DBD). Setiap tahun kasus DBD di wilayah tersebut cukup tinggi dibanding dengan kecamatan lainnya.

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) menyebutkan, sepuluh kecamatan itu yakni Sukaraja, Sukabumi, Parungkuda, Cibadak, Cicurug, Cisaat, Cicantayan, Gunungguruh, Cikembar, dan Palabuhanratu. Kebanyakan daerah endemis tersebut berada di wilayah utara Sukabumi yang padat penduduk.

Wakil Supervisor Penanganan DBD Dinkes Kabupaten Sukabumi, Joppy JR mengatakan, dari 47 kecamatan di Sukabumi, sebanyak sepuluh diantaranya memang masuk wilayah endemis DBD.

"Kasus DBD di sepuluh kecamatan itu cukup banyak," ujar dia kepada wartawan Senin (1/2). Bahkan, pada Januari 2016 ini ada dua kasus penderita DBD yang meninggal di daerah endemis yakni Kecamatan Cicurug.

Kedua penderita DBD tersebut sebelumnya mendapatkan perawatan medis di RSUD Sekarwangi, Kecamatan Cibadak.

Joppy menerangkan, Dinkes sudah melakukan upaya penanganan dan pencegahan penyebaran DBD. Misalnya dengan menggiatkan abatisasi atau penaburan abate ke dalam tempat penampungan air. Selain itu dengan melakukan pengasapan atau fogging.

Ditambahkan Joppy, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan menghadapi penyebaran DBD. Caranya dengan melakukan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) seperti menguras bak kamar mandi secara teratur dan menutup tempat yang dapat menampung air.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement