Selasa 02 Feb 2016 13:44 WIB

Polisi Harus Buktikan Jessica Masukan Sianida di Kopi Mirna

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Kumala Wongso (27 tahun) sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27 tahun). Kriminologi dari Univeristas Indonesia (UI), Eko Haryanto menilai, jika polisi menetapkan status tersangka terhadap Jessica, berarti polisi mempunyai bukti kuat bahwa yang bersangkutan benar memasukkan sianida dalam minuman Mirna.

"Itu harus dibuktikan oleh polisi. Kalau itu bisa dibuktikan, selesai masalah, tak perlu bertele-tele seperti sekarang," kata Eko kepada Republika, Selasa (2/2).

(Baca juga: Menghindari Perundungan, Jessica Dapat Ruangan Tahanan Khusus)

Ia mengaku ragu jika Jessica yang benar-benar memasukan sianida di kopi Mirna. Menurutnya, kepolisian tidak bisa menetapkan status tersangka terhadap Jessica, hanya berdasarkan rekaman CCTV.