REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Kumala Wongso (27 tahun) sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27 tahun). Kriminologi dari Univeristas Indonesia (UI), Eko Haryanto menilai, jika polisi menetapkan status tersangka terhadap Jessica, berarti polisi mempunyai bukti kuat bahwa yang bersangkutan benar memasukkan sianida dalam minuman Mirna.
"Itu harus dibuktikan oleh polisi. Kalau itu bisa dibuktikan, selesai masalah, tak perlu bertele-tele seperti sekarang," kata Eko kepada Republika, Selasa (2/2).
(Baca juga: Menghindari Perundungan, Jessica Dapat Ruangan Tahanan Khusus)
Ia mengaku ragu jika Jessica yang benar-benar memasukan sianida di kopi Mirna. Menurutnya, kepolisian tidak bisa menetapkan status tersangka terhadap Jessica, hanya berdasarkan rekaman CCTV.