REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay mengatakan usulan pembentukan Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI) dalam RUU Penyelenggaraan Haji merupakan usulan masyarakat.
Masyarakat menilai pemerintah perlu membentuk badan penyelenggara haji agar pengelolaan haji semakin profesional.
"Undang-Undang penyelenggaran haji saat ini sedang proses harmonisasi di Baleg, di dalamnya terdapat dua komponen penting yakni BPHI dan BPKH, BPHI bertanggung jawab dalam pennyelenggaraan haji sedangkan BPKH bertugas untuk mengelola keuangan haji," ujar dia kepada Republika, Selasa (2/2).
Menurut dia, sesuai Undang-Undang yang baru nantinya Kementrian Agama hanya sebagai pembuat regulasi saja sedangkan Menteri Agama bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan haji. Mneurut Saleh BPHI lebih banyak berdampak positif.
Pengelolaan haji akan dikelola lebih profesional dan tidak terikat dengan birokrasi kenegaraan. Badan ini akan dikelola seperti BUMN tentu orang-orang yang bekerja disana dari kalangan profesional.
Kelemahannya bisa saja badan ini dikelola dengan orang-orang yang belum terbukti berhasil. Tetapi jika pemilihan mereka diseleksi secara ketat Saleh optimis tidak akan ada masalah.
Banyak pengelola travel haji dan umrah yang terbukti memberikan pelayanan dan mengelola umrah dengan sangat bagus. Bukan tidak mungkin badan ini juga dikelola oleh orang-orang yang mumpuni dalam bidang haji dan umrah.