Selasa 02 Feb 2016 14:46 WIB

Baru Selesai Pemungutan Suara, Pilkada Fakfak Langsung Digugat

Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pilkada susulan Kabupaten Fakfak, Papua Barat baru saja menetapkan rekapitulasi hasil pemungutan suara 16 Januari 2016. Tak butuh waktu lama, hasil tersebut pun digugat ke Mahkamah Konsitusi (MK) oleh bakal pasangan calon yang digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak, Inya Bay dan Said Hindom.

Mereka menggugat hasil pemilihan kepala daerah Fakfak lantaran KPU Fakfak dinilai melakukan pelanggaran ketika memverifikasi berkas pencalonan pemohon.

“KPU Fakfak tidak pernah memberitahukan kepada pemohon mengenai verifikasi dan tahapan administrasi selanjutnya. Sehingga pemohon tidak mempunyai kesempatan untuk melengkapi kekurangan administrasi pendaftaran,” kata kuasa hukum pemohon Jamaluddin dalam sidang pendahuluan PHP Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (2/2).

Menurutnya, pemohon mempermasalahkan pendaftaran dirinya yang ditolak KPU setempat karena hanya mengantongi dukungan dari DPP Golkar munas Ancol. Namun, lain halnya dengan pasangan calon lain yaitu Ivan Ismail Madu-Fransiskus Hambore yang juga membawa satu dukungan dari Golkar versi Munas Bali, tetapi diterima oleh KPU.

Ia melanjutkan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Fakfak pun memerintahkan verifikasi ulang berkas pencalonan seluruh paslon, yang hasilnya hanya satu paslon yang lolos verifikasi yakni Muhammad Usnawas-Abraham Sopaheluakan .

Namun, saat KPU membuka kembali pendaftaran kedua, KPU menetapkan kembali paslon Donatus Nimbikendit-Abdurrahman dan Ivan Ismail Madu-Fransiskus Hambore sebagai pasangan calon peserta pilkada. Padahal, menurut pemohon, paslon yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat seharusnya tidak  boleh diusulkan kembali dalam pendaftaran sesuai dengan Pasal 89A ayat 2 PKPU 12 Tahun 2015.

“MK harusnya membatalkan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 dan menyatakan Pilkada Fakfak tidak sah,” katanya.

Sementara, Anggota KPU Provinsi Papua Barat Yotam Senis mengatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan sengketa di MK. Pemohon juga bukanlah pasangan calon dan tidak memiliki selisih suara. Ia menambahkan, semestinya SK penetapan calon juga diselesaikan lewat Panwas/Bawaslu atau PTUN bukan di MK.

“Harus jalur itu yang ditempuh. Kalau sengketa MK kan soal hasil pilkada,” katanya," katanya.

Hasil Pilkada Kabupaten Fakfak sendiri perolehan hasil terbanyak diraih oleh pasangan Mohammad Uswanas dan Abraham Sopaheluakan yakni 20.139 Suaraatau 73,59 persen. Sementara Ivan Ismail Madu-Fransiskus Hombore mendapat 7.227 Suara atau 26,41 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement