Selasa 02 Feb 2016 14:49 WIB

Syifa Fauziah: Hijab adalah Pelindung

Rep: MGROL57/ Red: Agung Sasongko
Syifa Fauziah
Foto: Dok. Pribadi
Syifa Fauziah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada surat an–Nur ayat 31 dan al–Ahzab ayat 59, Allah SWT telah berfirman agar Muslimah menutupi aurat mereka menggunakan jilbab yang menutupi seluruh tubuh mereka. Jilbab atau hijab dimaknai sebagai penutup aurat, penjaga kehormatan wanita Muslim, wujud keimanan Muslimah terhadap Allah SWT.

Namun, bagi para pengguna hijab, ada makna-makna tersendiri di balik pakaian yang diwajibkan Allah untuk hamba-Nya Muslimah yang bertaat.  Ketua Hijabers Community, Syifa Fauziah, berbagi pada Republika.co.id tentang makna hijab baginya.

Putri Tutty Alawiyah ini, saat dihubungi pada Selasa (2/2), menyatakan hijab baginya adalah pelindung. “Hijab itu sebenarnya adalah pelindung dan penjaga. Sebenarnya kalau untuk kita yang pakai untuk pelindung, menjaga kita tidak berbuat maksiat, terus menjaga akhlak kita lebih menahan hawa nafsu, penahan supaya kita berpikir ulang pantas tidak seorang Muslimah melakukan ini,” tutur Syifa saat dihubungi via telepon oleh Republika.co.id.

Syifa pun merasa hijab adalah pelindung untuk Muslimah, terutama pelindung dari pandangan orang lain dan hawa nafsu orang lain yang memandang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement