Selasa 02 Feb 2016 15:31 WIB

Polisi Bandung Amankan Uang Palsu Senilai Rp 278 Juta

Rep: C26/ Red: Ilham
Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menyita uang palsu (upal) senilai Rp 278.900.000. Uang palsu yang akan diedarkan di Bandung diamankan dari seorang tersangka berinisial AP alias YD.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, tersangka merupakan warga yang bertempat tinggal di Jalan Andir, Kota Bandung. Selama ini, tersangka membuat sendiri upal tersebut dengan sejumlah peralatan di kediamannya.

"Semua barang bukti sudah kami sita dari rumah kost tersangka," kata Yoyol di Polrestabes Bandung, Selasa (2/2). (Polisi Sita Ribuan Uang Palsu di Sukabumi).

Barang bukti yang disita di antaranya printer, mesin press, kertas kalkir, screen cetakan sablon, pisau cutter, penggaris besi, stabilo, ampelas, tinta sablon, pilox, dan bubuk magnet untuk benang pengaman, dan lainnya.

Ia menyebutkan, pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang menjadi korban. Uang palsu ini diketahui sudah beredar di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Pelaku menggunakan uang palsu dengan membeli barang kepada pedagang kecil seperti kios atau warung kaki lima pada malam hari. Selain itu, AP juga menjual uang palsunya kepada pihak-pihak tertentu. Ia menjual uang palsu bernilai tiga juta rupiah dengan uang asli senilai satu juta rupiah.

"Untuk jumlah masih diselidiki, tapi diduga sudah banyak. Tersangka mengaku sudah setahun melakukan perbuatannya," katanya.

Upal yang disita polisi terdiri dari pecahan Rp 50 ribu sebanyak dua lembar dan Rp 100 ribu sebanyak 564 lembar. Tak hanya itu, diamankan pula 311 lembar kertas uang palsu siap potong bernilai Rp 62,2 juta dan 800 lembar uang kertas palsu belum dipress yang nilainya mencalai Rp 160 juta.

Tersangka diketahui bertindak sebagai pembuat dan pengedar. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan pasal 36 ayat 1 UU Ri No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kepolisian bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI). Mengingat uang palsu sangat mirip dengan yang asli, ia berharap masyarakat lebih waspada untuk mengecek. Terutama para penjual yang rawan menjadi korban.

"Makanya kita perlu antisipasi. Masyarakat jika ada orang menukarkan atau belanja pada malam hari tolong dicek betul," katanya menghimbau.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement