REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Otoritas Israel, lewat pihak Kepolisian Distrik Yerusalem, mengeluarkan surat perintah pelarangan terhadap salah satu pengelola Masjid al-Aqsa, Najah Bacirat, untuk memasuki kawasan Kompleks Masjid al-Aqsa. Pelarangan ini berlaku selama enam bulan.
Berdasarkan laporan dari salah satu media Israel, Ynet, surat pelarangan itu secara resmi berlaku sejak 31 Januari silam. Dalam surat tersebut, Najah dilarang mendekati atau bahkan memasuki kompleks Masjid al-Aqsa.
''Dia dilarang memasuki, berdiam diri, atau ditemukan di sekitar Masjid al-Aqsa, atau di pintu masuknya. Kecuali dia mendapatkan izin dari Wakil Komandan Polisi Distrik Yerusalem,'' bunyi surat tersebut seperti dikutip Ynet, Selasa (2/2).
Dalam surat tersebut, Otoritas Kepolisian Israel juga menuding Najah sebagai tokoh yang berbahaya dan melakukan penghasutan kepada para jamaah Masjid al-Aqsa. ''Langkah ini diperlukan untuk mencegah penyebaran bahaya yang serius,'' tulis keterangan surat tersebut.