REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Otoritas Israel, lewat pihak Kepolisian Distrik Yerusalem, mengeluarkan surat perintah pelarangan terhadap salah satu pengelola Masjid al-Aqsa, Najah Bacirat, untuk memasuki kawasan Kompleks Masjid al-Aqsa. Pelarangan ini berlaku selama enam bulan.
Berdasarkan laporan dari salah satu media Israel, Ynet, surat pelarangan itu secara resmi berlaku sejak 31 Januari silam. Dalam surat tersebut, Najah dilarang mendekati atau bahkan memasuki kompleks Masjid al-Aqsa.
''Dia dilarang memasuki, berdiam diri, atau ditemukan di sekitar Masjid al-Aqsa, atau di pintu masuknya. Kecuali dia mendapatkan izin dari Wakil Komandan Polisi Distrik Yerusalem,'' bunyi surat tersebut seperti dikutip Ynet, Selasa (2/2).
Dalam surat tersebut, Otoritas Kepolisian Israel juga menuding Najah sebagai tokoh yang berbahaya dan melakukan penghasutan kepada para jamaah Masjid al-Aqsa. ''Langkah ini diperlukan untuk mencegah penyebaran bahaya yang serius,'' tulis keterangan surat tersebut.
Seperti dilansir World Bulettin, pada Agustus tahun lalu, otoritas kepolisian Israel memutuskan untuk membatasi kunjungan jamaah asal Palestina di Kompleks Masjid al-Aqsa. Sikap itu langsung memancing kemarahan dan penolakan warga Palestina.
Tidak hanya itu, warga Palestina hingga saat ini juga terus melancarkan protes dan penolakan terkait rencana pembangunan permukiman Yahudi di sejumlah titik lokasi di Palestina.
Biasanya dalam melakukan aksinya ini, Israel akan menyertainya dengan operasi-operasi militer. Sejak Oktober 2015, setidaknya 168 warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, meninggal dunia lantaran terbunuh oleh tentara Israel.
Baca juga, Israel Kembali Rampas Tanah Palestina di Tepi Barat.
nvcb