REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR Mahfud Siddik menilai, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak profesional merekrut anggotanya. Hal itu mengomentari aksi Banyu Biru Djarot mengunggah Surat Keputusan BIN yang mengangkatnya sebagai anggota Bidang Politik Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) BIN.
"Pertama, ini mencerminkan tidak profesionalnya BIN dalam merekrut anggota di Badan Informasi Strategis," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (2/2).
Ia mengatakan, DISK merupakan lembaga pendukung BIN yang menghimpun informasi dan melakukan kajian serta diisi oleh para pakar. Mahfud tidak memahami apakah Banyu Biru mewakili kepakaran tertentu dalam bidang politik sehingga direkrut menjadi anggota DISK BIN.
"Dalam kesempatan terdekat, Rapat Kerja Komisi I DPR dengan BIN akan menjadi salah satu isu yang akan kami pertanyakan. Karena belum ada penjelasan resmi dari BIN, namun kalau benar terjadi, maka sangat disesalkan," ujarnya menjelaskan.
Mahfud menilai, apabila benar tindakan Banyu Biru itu, yang bersangkutan tidak mengerti urusan-urusan BIN. Ia mengatakan, kalau tindakan itu inisiatif Banyu Biru, termasuk pelanggaran pidana karena SK tersebut merupakan rahasia negara yang tidak boleh disebarluaskan kepada publik.
"Kalau benar, BIN harus lakukan pembenahan untuk menyelesaikan urusan ini," ujarnya.
Dia meyakini, BIN memiliki kualifikasi dalam merekrut anggota sebagai agen organik, bahkan sebagai informan yang juga harus memiliki kualifikasi. Terutama, menurut dia, merekrut untuk anggota Dewan Informasi Strategis BIN tidak main-main karena harus memiliki kredibilitas akademis dan karakter bekerja di lembaga intelijen.
Sebelumnya, Banyu Biru memamerkan SK pengangkatan dirinya sebagai anggota Dewan Informasi Strategis & Kebijakan (DISK) Badan Intelijen Negara (BIN). Putra sutradara Eros Djarot itu menyebarkan SK pengangkatannya sebagai anggota Bidang Politik DISK BIN dari Kepala BIN Sutiyoso dalam akun Path miliknya.
Pengangkatan Banyu Biru sebagai anggota DISK itu langsung dilakukan oleh Kepala BIN Sutiyoso dan ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian BIN Suharyanto. Masa berlaku Banyu Biru menjadi intel mulai dari 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016.