REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti kasus diunggahnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Banyu Biru sebagai anggota bidang politik Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Yang dapat menentukan apakah informasi/dokumen (SK pengangkatan) itu rahasia atau tidak adalah pihak BIN sendiri," kata Komisioner KIP Rumadi Ahmad, Selasa (2/2).
Sebagaimana diketahui, Banyu Biru Djarot yang merupakan artis sekaligus pengusaha ini mengunggah surat keputusan penangkatannya di salah satu akun media sosial. Banyak pihak menyayangkan tindakan tersebut, namun ada pula yang mempertanyakan status SK pengangkatan itu apakah termasuk kategori informasi terbuka atau termasuk rahasia negara.
"SK itu memang produk kebijakan badan publik sehingga umumnya termasuk dalam informasi yang bisa diketahui masyarakat, tapi BIN adalah badan publik dengan karakter yang berbeda," katanya.
Menurut dia, meskipun BIN adalah badan publik, sifat dasar pekerjaannya mengutamakan prinsip kerahasiaan, anonimitas dan cara kerja klandestin (rahasia). Oleh karenanya, standar ketertutupan dan keterbukaan informasi/dokumen di BIN bisa saja berbeda dengan badan publik lainnya yang ada di negeri ini.
(Baca juga: 'Itulah Indonesia, Intelijennya Ngaku')
Sebelumnya, Banyu Biru memamerkan SK pengangkatannya sebagai anggota Dewan Informasi Strategis & Kebijakan (DISK) Badan Intelijen Negara (BIN).
Putra sutradara Eros Djarot itu, yang menyebarkan SK pengangkatannya sebagai Anggota Bidang Politik DISK BIN dari Kepala BIN Sutiyoso di akun Path miliknya.
Surat pengangkatan Banyu Biru itu langsung dilakukan oleh Kepala BIN Sutiyoso dan ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian BIN Suharyanto. Masa berlaku Banyu Biru menjadi intel mulai dari 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016.