REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih menawarkan sejumlah insentif bagi industri hulu migas agar bisa bertahan di tengah rendahnya harga minyak dunia. Beberapa insentif tersebut di antaranya adalah perpanjangan masa eksplorasi dan insentif pajak eksplorasi. Namun ternyata realisasi pemberian insentif ini tidak bisa dalam waktu dekat diberikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku, saat ini pihaknya belum bisa memutuskan insentif mana yang secara resmi akan diberikan kepada pelaku industri hulu migas. Alasannya, karena kondisi masing-masing KKKS berbeda-beda dan perlu pembicaraan lebih lanjut dengan Kementerian lain yang terkait.
"Soal insentif, ini bukan jawaban yang bisa dicari dengan cepat karena masalahnya masalah struktural dan strategis. Sambil menunggu perkembangan minyak dunia pada waktunya akan dijelaskan. Namun saat ini belum ketemu poin-poinnya yang jadi kesepakatan," kata Sudirman, di Jakarta, Selasa (2/2).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menambahkan, sejumlah insentif pajak yang ditawarkan pemerintah kepada KKKS adalah libur pajak untuk pajak pendapatan, PBB untuk eksplorasi, serta proses perizinan eksplorasi yang dipangkas.
"Soal pemangkasan izin ini perlu bantuan DPR karena izin yang banyak ini dari daerah dan kementerian lain. Pajak eksplorasi yang PBB sudah dicabut," ujar Wiratmaja.
Baca juga: Pemerintah Belum Putuskan Insentif untuk Perusahaan Migas