REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, MKD akan memverifikasi laporan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indoneaia untuk Keadilan, terkait dugaan pelanggaran etik anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
"Kami telah terima laporan (dari LBH APIK), MKD akan memverifikasi (laporan tersebut)," katanya, Selasa (2/2).
Dia mengatakan, kasus Masinton tersebut sudah masuk ranah hukum sehingga MKD akan koordinasi dengan penyidik Polri untuk meminta bahan yang dibutuhkan. Dasco menjelaskan, LBH APIK sudah memaparkan laporan lengkap yang disampaikan ke MKD dan meminta pihaknya memproses laporan tersebut secara objektif.
"Mereka meminta kami agar proses ini dilakukan sesuai tata beracara dengan objektif, dan meminta tidak dipolitisasi," ujarnya.