REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengusulkan pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 sebaiknya dilakukan DPRD. Namun, sebelum itu terlebih dahulu harus melakukan amandemen terhadap undang-undang.
"Jika cukup waktu mengamandemen undang-undang, maka sebaiknya pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 dimulai oleh DPRD," kata Cak Imin, dalam koferensi pers penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional PKB, di Jakarta, Selasa (2/2).
Menurut dia, selama ini PKB memandang bahwa seorang gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai wakil pemerintah pusat dengan kewenangan yang terbatas.
Keterbatasan kewenangan itu tidak sebanding dengan cakupan wilayah yang menjadi tanggung jawab seorang gubernur.
Selain itu, menurut dia, pemilihan gubernur selama ini dipandang menyita waktu dan biaya, sehingga PKB memunculkan kembali wacana agar pemilihan gubernur diserahkan kepada DPRD.
"PKB akan menentukan sikap soal pemilihan gubernur melalui Mukernas yang bakal digelar Jumat (5/2) pekan ini di JCC, Jakarta," ujarnya.
Cak Imin menyatakan, Mukernas PKB yang akan diselenggarakan selama dua hari itu mengambil tema 'Holopis Kuntul Baris, Menangkan Rakyat dalam Persaingan Global' yang intinya berupaya menggalang seluruh kekuatan bangsa dalam menghadapi tantangan global.
Mukernas PKB akan mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi), menteri kabinet kerja serta petinggi partai politik.