Selasa 02 Feb 2016 18:43 WIB

Masinton Pasaribu Terancam Sanksi Berat

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
 Staf Ahli anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Dita Aditya (kanan) menangis saat melaporkan atasannya ke LBH Apik, Jakarta, Senin (1/2).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Staf Ahli anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Dita Aditya (kanan) menangis saat melaporkan atasannya ke LBH Apik, Jakarta, Senin (1/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) sudah melaporkan anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu atas dugaan penganiayaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. LBH berharap MKD memproses laporan ini sesuai aturan serta objektif. 

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menegaskan, MKD akan menjalankan fungsinya sesuai dengan tata beracara yang dimiliki MKD. Junimart tidak ingin berandai-andai soal jalannya proses perkara di lembaga etik DPR ini.

Menurut dia, MKD adalah lembaga etik yang hanya menegakkan soal etik untuk anggota DPR RI. Jadi, tidak ada unsur politis dalam penanganan kasus etik di MKD. 

Soal pelanggaran etika, ada tiga kategori sanksi yang dapat diberikan jika ada anggota DPR yang melanggar, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.

Menurut anggota Fraksi PDIP ini, jika memang ada anggota DPR yang terbukti melakukan penganiayaan, terancam hukuman sanksi berat. Dalam kasus dugaan penganiayaan oleh koleganya di PDIP, Masinton Pasaribu, Junimart menegaskan untuk menunggu hasilnya nanti di proses MKD.

"Kalau penganiayaan berat, namanya juga penganiayaan, apalagi perempuan, tidak boleh," ujar Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (2/1). (Baca juga: Fadli Zon Minta Kasus Masinton Diproses Secara Hukum)

Junimart menambahkan, dia tidak bersikap mewakili Fraksi PDIP. Namun, pihaknya memastikan Fraksi PDIP pasti akan memanggil terlapor, Masinton Pasaribu, untuk dimintai klarifikasi atas kasus ini.

Sebagai anggota dari lembaga etik DPR, Junimart memastikan proses perkara ada dalam koridor tata beracara MKD. Junimart meminta korban, Dita Aditia Ismawati, untuk melapor langsung ke MKD. Terlebih, korban dugaan penganiayaan juga bekerja di DPR RI.

Junimart meminta seluruh pihak tidak mengaitkan perkara ini sebagai perkara politik. Sebab, kasus ini lebih pada soal perkara pribadi antara anggota DPR dan salah satu stafnya. Yang pasti, MKD berharap dapat bekerja maksimal untuk menyelesaikan perkara ini sehingga perkara ini segera menjadi jelas dan terang.

MKD sendiri pasti akan melakukan pemanggilan terhadap korban dan terlapor kalau memang syarat laporan dugaan penganiayaan ini sudah memenuhi syarat. Menurut Junimart, MKD akan mendalami soal motif dari munculnya dugaan penganiayaan oleh anggota DPR Komisi III ini.

"Kalau ada pemukulan, kenapa dipukul, siapa yang memukul, kan ini belum jelas. Kita pasti akan meminta penjelasan Pak Masinton di MKD kalau sudah ada laporannya," kata Junimart. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement