Selasa 02 Feb 2016 18:43 WIB

Masinton Pasaribu Terancam Sanksi Berat

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
 Staf Ahli anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Dita Aditya (kanan) menangis saat melaporkan atasannya ke LBH Apik, Jakarta, Senin (1/2).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Staf Ahli anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Dita Aditya (kanan) menangis saat melaporkan atasannya ke LBH Apik, Jakarta, Senin (1/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) sudah melaporkan anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu atas dugaan penganiayaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. LBH berharap MKD memproses laporan ini sesuai aturan serta objektif. 

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menegaskan, MKD akan menjalankan fungsinya sesuai dengan tata beracara yang dimiliki MKD. Junimart tidak ingin berandai-andai soal jalannya proses perkara di lembaga etik DPR ini.

Menurut dia, MKD adalah lembaga etik yang hanya menegakkan soal etik untuk anggota DPR RI. Jadi, tidak ada unsur politis dalam penanganan kasus etik di MKD. 

Soal pelanggaran etika, ada tiga kategori sanksi yang dapat diberikan jika ada anggota DPR yang melanggar, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.