REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Guna mengantisipasi kejahatan dan aksi teroris, aparat kepolisian dari Polsek Sukmajaya, Depok memasang stiker 'Wajib Lapor 1x24 Jam' di rumah-rumah warga di kawasan Sukmajaya, Depok, Selasa, (2/2).
"Ini kegiatan yang sudah disepakati bersama masyarakat. Kami akan menjaga wilayah dari gangguan kamtibmas dan teroris," ujar Kapolsek Sukmajaya Polresta Depok, AKP Supriyadi.
Polresta Depok, kata Supriyadi, dalam menjalankan instruksi Kapolresta Depok menempelkan 50 stiker Wajib Lapor 1x24 Jam. "Penempelan dilakukan di rumah warga, kontrakan, maupun lokasi yang sepi. Bertujuan jika warga melihat sesuatu yang mencurigakan untuk segera lapor," ucap dia.
Supriyadi mengungkapkan wilayahnya pernah menjadi tempat penangkapan teroris yang dilakukan Densus 88 Anti Teror.
"Kegiatan ini tentu dapat mempersempit aksi kejahatan dan teroris. Selain menempelkan stiker Wajib Lapor 1×24 Jam. Juga akan melakukan pendataan bersama unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ke rumah dan kontrakan warga," pungkas Supriyadi.