REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, pada umumnya pembunuhan menggunakan racun adalah sebuah kesengajaan. Karena, menurutnya, pembunuhan menggunakan racun jarang terjadi tidak disengaja.
"Hukumannya berbeda, seperti membela diri, lalu mati orangnya. Tapi, kalau membunuh dengan racun, sudah pasti disengaja kan?" kata Bambang, Rabu (3/2).
Pada dasarnya, lanjutnya, melakukan pembunuhan dengan racun akan berat dalam sisi hukum jika terbukti bersalah. Meskipun demikian, pasal pembunuhan menggunakan alat, seperti racun, senjata api, atau senjata tajam, adalah sama. "Pasalnya sama, yang beda direncanakan atau tidak," kata dia.
Ia menerangkan, jika melakukan pembunuhan dengan alat lain, seperti senjata, lebih mudah diketahui. Karena, bendanya nyata (bisa dicari) atau dengan mengandalkan sidik jari. Namun, jika sudah menyangkut racun, memang dapat dibuktikan di laboratarium forensik. Apakah yang ditelan korban benar-benar mengandung racun.
"(Namun) siapa yang memasukkan itu penuh tanda tanya. Karena, yang dituduh itu, tidak mengaku," kata dia.
Dia menambahkan, membuktikan bahwa racun tersebut masuk dari tangan pelaku itu sulit sekali. Terlebih jika tidak ada orang yang melihat. Sementara, pelakunya juga berhati-hati agar orang tidak melihat. "Itu yang menjadikan sulit, yang membuat (sulit) perkaranya di situ," tutur dia.