Rabu 03 Feb 2016 08:21 WIB

Menteri Basuki Diminta tak Cuci Tangan Kasus Korupsi Damayanti

Rep: Febrian/ Red: Achmad Syalaby
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (tengah) memasuki kendaraan tahana sesaat setelah menjalani pemeriksaan di Gedung , Jakarta, Senin (1/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (tengah) memasuki kendaraan tahana sesaat setelah menjalani pemeriksaan di Gedung , Jakarta, Senin (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI meminta agar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono tidak cuci dalam kasus korupsi yang menimpa anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mengatakan Menteri PUPR harus bertanggung jawab atas kemelut yang terjadi karena ulah bawahannya.

"Kami Komisi III meminta Menteri PUPR tidak cuci tangan atas kemelut di kementerian yang dipimpinnya. Dia (Basuki Hadimuljono) jangan melepaskan tanggung jawab kepada bawahannya,” kata Benny melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (3/2).

(Baca: Setelah OTT Damayanti, KPK Tetapkan Empat Tersangka).

Komisi III sambung Benny mempersilakan dan mendukung penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi yang menimpa Damayanti Wisnu Putranti. Politikus Partai Demokrat itu berharap kasus tersebut tidak menganggu program Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dibidang infrastruktur.

Benny mengkhawatirkan bila kasus dugaan korupsi di Kementrian PUPR melebar kemana-mana maka berdampak kepada perkembangan program pemerintahan. Karena alasan itulah menurut dia, menteri yang punya kuasa atas anggaran dan  pengambilan kebijakan tertinggi harus ikut turun tangan untuk membereskan. 

“Menteri PUPR sebagai kebijak tertinggi harus tanggung jawab atas penentapan anggaran di institusinya,” jelas Benny.

Damayanti adalah anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditangkap melaui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga sudah menetapkan Damayanti sebagai tersangka. Ia diduga terlibat  dalam kasus korupsi proyek pekerjaan jalan di Maluku beberapa waktu lalu. Kasus ini diduga juga melibatkan oknum di dalam Ditjen Bina Marga Kementerian Pkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

(Baca: Damayanti Punya Hak Jadi Justice Collaborator).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement