Rabu 03 Feb 2016 10:13 WIB

Malaysia Adili Puluhan Pengikut Moshaddeq

Ahmad Moshaddeq
Foto: Antara
Ahmad Moshaddeq

REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR --  Sebanyak 58 pengikut ajaran sesat, Millah Abraham termasuk 12 perempuan diseret ke Mahkamah Tinggi Syariah Kuala Lumpur, Malaysia, atas dakwaan mengajar agama Islam tanpa tauliah.

Mereka yang berusia antara 19 hingga 59 tahun ditahan dalam penggerebekan oleh Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan di Cheras pada Senin (1/2) pukul 20.32 waktu setempat.

Saat diserbu, mereka sedang mengikuti ceramah ajaran sesat itu yang berkedok seminar perniagaan multilevel (MLM) yang memasarkan produk penyaring air, demikian dilaporkan berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Rabu.

Tiga tertuduh didakwa menyebarkan ajaran Millah Abraham dan mengajar agama Islam tanpa tauliah, tiga tertuduh lain didakwa membantu menjelaskan ajaran sesat tersebut. Sedangkan 52 tertuduh lain didakwa ambil bagian dalam kegiatan tersebut.

Kesemua terdakwa diancam hukuman denda maksimum 5 ribu ringgit atau penjara maksimal 18 bulan atau hukuman cambuk enam kali, ataupun gabungan dari hukuman tersebut jika terbukti bersalah.

Pendekatan melalui kedok MLM diduga menjadi modus operandi baru setelah ajaran sesat itu dilaporkan beberapa kali mengubah taktik, menyusul berbagai penangkapan yang dilakukan pihak berwajib setelah kegiatan mereka terbongkar dua tahun lalu.

Selain itu,  ajaran ini  menggunakan modus operandi dari aspek pertanian yang memberi maksud kepada aktivitas ekonomi di negara tetangga yang mempunyai kaitan dengan ajaran Millah Abraham di rantau ini.

Seorang pengikut ajaran sesat itu yang enggan disebutkan namanya mengaku telah bertemu dengan pendiri Millah Ibrahim, Ahmad Moshaddeq di Jakarta serta mengakui mendapat jalan lurus dengan agama baru ini.

"Pengasas (Ahmad Moshaddeq) memberi harapan baru kepada kami bahwa jalan yang dibawa beliau adalah jalan benar-benar lurus dan bukannya apa yang kita ikuti sekarang," katanya.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement