REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Lima nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang mencari ikan mempergunakan perahu bermotor kapasitas 5 GT ditangkap polisi maritim Malaysia. Saat ini, mereka ditahan di Pulau Penang.
"Nelayan Langkat ditahan diharapkan bantuan pemerintah untuk pembebasannya," kata Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Langkat Tajruddin Hasibuan, Rabu (3/2).
Adapun kelima nelayan yang ditangkap polisi maritim Malaysia itu terdiri dari Syafrizal, Erwin, Zulham, Hidayat, Chairil kesemuanya warga Dusun III Desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat. Penangkapan terhadap para nelayan tradisional ini dilakukan Sabtu (30/1), sekitar pukul 10.30 WIB, saat mereka sedang berada di laut untuk mencari ikan dan bergerak hendak pulang. Lalu perahu mereka ditarik oleh polisi maritim Malaysia dan dibawa ke Pulau Penang yang menggunakan kapal nomor lambung 3225.
Penangkapan terhadap nelayan tradisional ini diketahui setelah salah seorang anak buah kapal Chairil yang menghubungi telepon genggam orang tuanya Suhadi, menjelaskan sekarang ini mereka berada di Pulau Penang, karena ditangkap polisi.
"Setelah salah seorang anak buah kapal itu menghubungi keluarga mereka barulah diketahui sekarang ini ada lima nelayan tradisional yang ditahan di sana," katanya.
Untuk itu Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Langkat berharap bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kelautan Provinsi Sumut, Bupati Langkat, dan instansi terkait lainnya, untuk dapat membebaskan nelayan Langkat ini segera mungkin.
"Itu harapan dari para keluarga nelayan tradisional ini yang disampaikan melalui KNTI," katanya.