Ketua Umum MUI Ma’ruf amin (kanan) didampingi Ketua Huzaemah T Yanggo, dan Ketua Hasanudin AF (kiri-kanan), memperlihatkan surat keputusan tentang status Gafatar, di Jakarta, Rabu (3/2). (Republika/Darmawan) (FOTO : Republika/ Darmawan)
Ketua Umum MUI Ma’ruf amin (kedua kanan) didampingi Ketua Huzaemah T Yanggo, Ketua Hasanudin AF dan Sekretaris Asrorum Niam (kiri-kanan), memperlihatkan surat keputusan tentang status Gafatar, di Jakarta, Rabu (3/2). (Republika/Darmawan) (FOTO : Republika/ Darmawan)
Ketua Umum MUI Ma’ruf amin (kanan) didampingi Ketua Huzaemah T Yanggo, dan Ketua Hasanudin AF (kiri-kanan) menyampaikan keterangan persnya mengenai keputusan status Gafatar, di Jakarta, Rabu (3/2). (Republika/Darmawan) (FOTO : Republika/ Darmawan)
Ketua Umum MUI Ma’ruf amin (kanan) didampingi Ketua Hasanudin AF menyampaikan keterangan pernya mengenai keputusan status Gafatar, di Jakarta, Rabu (3/2). (Republika/Darmawan) (FOTO : Republika/ Darmawan)
Ketua Umum MUI Ma’ruf amin (kanan) didampingi Ketua Huzaemah T Yanggo, dan Ketua Hasanudin AF (kiri-kanan) menyampaikan keterangan persnya mengenai keputusan status Gafatar, di Jakarta, Rabu (3/2). (Republika/Darmawan) (FOTO : Republika/ Darmawan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), sementara bagi pengikutnya adalah keluar dari agama Islam (murtad).
Fatwa disampaikan oleh Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu (3/2).
Advertisement