Rabu 03 Feb 2016 14:09 WIB

In Picture: Fatwa MUI : Gafatar Aliran Sesat

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Umum MUI Ma’ruf amin (kanan) didampingi Ketua Huzaemah T Yanggo, dan Ketua Hasanudin AF (kiri-kanan), memperlihatkan surat keputusan tentang status Gafatar, di Jakarta, Rabu (3/2). (Republika/Darmawan) (FOTO : Republika/ Darmawan)

Ketua Umum MUI Ma’ruf amin (kedua kanan) didampingi Ketua Huzaemah T Yanggo, Ketua Hasanudin AF dan Sekretaris Asrorum Niam (kiri-kanan), memperlihatkan surat keputusan tentang status Gafatar, di Jakarta, Rabu (3/2). (Republika/Darmawan) (FOTO : Republika/ Darmawan)

Ketua Umum MUI Ma’ruf amin (kanan) didampingi Ketua Huzaemah T Yanggo, dan Ketua Hasanudin AF (kiri-kanan) menyampaikan keterangan persnya mengenai keputusan status Gafatar, di Jakarta, Rabu (3/2). (Republika/Darmawan) (FOTO : Republika/ Darmawan)

Ketua Umum MUI Ma’ruf amin (kanan) didampingi Ketua Hasanudin AF menyampaikan keterangan pernya mengenai keputusan status Gafatar, di Jakarta, Rabu (3/2). (Republika/Darmawan) (FOTO : Republika/ Darmawan)

Ketua Umum MUI Ma’ruf amin (kanan) didampingi Ketua Huzaemah T Yanggo, dan Ketua Hasanudin AF (kiri-kanan) menyampaikan keterangan persnya mengenai keputusan status Gafatar, di Jakarta, Rabu (3/2). (Republika/Darmawan) (FOTO : Republika/ Darmawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), sementara bagi pengikutnya adalah keluar dari agama Islam (murtad).

Fatwa disampaikan oleh Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu (3/2).

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement