REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membekukan status tanah milik mantan anggota Gafatar di Kalimantan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, menyampaikan status tanah milik mantan anggota Gafatar tersebut akan dilindungi oleh pemerintah.
"Nggak (diambil pemerintah), yang penting itu di-freeze dulu, status quo, untuk dijaga oleh pemerintah, gitu aja," kata Ferry di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (3/2).
Ia menjelaskan, pemerintah tidak dapat mengambil alih lahan milik mantan anggota Gafatar meskipun mereka telah dikembalikan ke daerahnya masing-masing. Ferry menegaskan, kondisi yang dialami oleh mantan anggota Gafatar tersebut tak serta merta dapat menghilangkan hak kepemilikan tanah mereka.
"Karena kita tidak boleh dalam konteks apapun, tanah tersebut kemudian atas nama apapun sembarangan diambil. Jadi kita freeze dikelola, kita tidak bisa menghapuskan atau menghilangkan keberhakan atas tanahnya itu," jelas Ferry.
Pembekuan pengelolaan lahan tanah tersebut, sambung dia, juga akan diawasi oleh pemerintah daerah setempat. Pemerintah pun menjamin, kepemilikan tanah tersebut akan dijaga oleh pemerintah hingga ditempati atau digunakan kembali oleh si pemilik.
"Yang pasti adalah bahwa itu tidak bisa kemudian jadi alasan tiba-tiba kehilangan haknya. Negara menjamin itu," tambah dia