REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Hediyanto W Husaini. Pemeriksaan ini terkait kasus suap yang dilakukan oleh mantan politikus PDIP Damayanti.
Hediyanto diperiksa dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Hediyanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Chief Executive Officer PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
"Hediyanto W Husaini diperiksa sebagai saksi untuk AKH. Ia dinilai mengetahui kasus tersebut," kata Yuyuk saat dihubungi, Rabu (3/2).
Hediyanto pun memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia tiba di gedung KPK dan langsung masuk ke ruang tunggu. Damayanti adalah anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditangkap melauli operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga sudah menetapkan Damayanti sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pekerjaan jalan di Maluku beberapa waktu lalu. Kasus ini diduga juga melibatkan oknum di dalam Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.