Rabu 03 Feb 2016 14:50 WIB

KPK Periksa Dirjen Bina Marga Kemenpupera Soal Suap Damayanti

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (1/2).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Hediyanto W Husaini. Pemeriksaan ini terkait kasus suap yang dilakukan oleh mantan politikus PDIP Damayanti.

Hediyanto diperiksa dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. 

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Hediyanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Chief Executive Officer PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. 

"Hediyanto W Husaini diperiksa sebagai saksi untuk AKH. Ia dinilai mengetahui kasus tersebut," kata Yuyuk saat dihubungi, Rabu (3/2).

Hediyanto pun memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia tiba di gedung KPK dan langsung masuk ke ruang tunggu. Damayanti adalah anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditangkap melauli operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga sudah menetapkan Damayanti sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pekerjaan jalan di Maluku beberapa waktu lalu. Kasus ini diduga juga melibatkan oknum di dalam Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement