REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indra Bekti beserta istri didampingi kuasa hukum membuat laporan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Indra melaporkan sejumlah tayangan di stasiun TV yang diduga merugikannya karena menampilkan tayangan yang tidak berimbang dan menyudutkan Indra.
"Kami meminta petunjuk, konsultasi, dan mengadukan apa yang terjadi mengenai pemberitaan yang tak berimbang terhadap kasus Indra," kata kuasa hukum Indra Bekti, Nanda Persada di Kantor KPI, Jakarta, Rabu (3/2).
Ia mengatakan, selama ini banyak pemberitaan tentang Indra Bekti yang tidak berimbang. Pemberitaan tersebut, menurut Nanda, tidak punya dasar hukum, sepihak dan berbau fitnah.
Dia juga mengatakan, pemberitaan yang dimaksud memberikan dampak negatif terhadap karakter Indra dan sangat merugikan kliennya itu."Kita tak akan sebut. KPI lebih tahu karena mereka 24 jam memantau dan memonitor tayangan mana saja yag kira-kira melanggar kode etik juralistik," kata Nanda. (Kuasa Hukum Indra Beksti Paparkan Kejanggalan Laporan Reza).
Sementara itu, Indra Bekti menjelaskan, dampak pemberitaan atas dirinya selama ini sangat luar biasa bagi keluarga dan pekerjaannya. "Pastinya luar biasa buat kami, keluarga, kerjaan, image," jelasnya. Menurut Indra, selama ini konten pemberitaan yang berkembang di media tidaklah benar.
Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily mengatakan, Indra Bekti menyampaikan sejumlah keluhan ke KPI ihwal beberapa program TV yang dianggap memojokkan dan mencemarkan nama baik yang bersangkutan. Berdasarkan UU Penyiaran Nomor 23 Tahun 2002, KPI menyatakan setiap pengaduan wajib ditindaklanjuti.
"Kami sebatas menerima pengaduan secara langsung dari Indra beserta kuasa hukum dan lakukan kajian secara mendalam," katanya.