REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia menemukan izin terbang atau flight approval (FA) yang dipalsukan pada penerbangan 25 Januari 2016 lalu di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
Petugas Senior Pelayanan Informasi Aeronautika Airnav Bandara Ngurah Rai Hadi Permana dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (3/2) menjelaskan kronologi penemuan tersebut. "Pada 25 Januari malam, saya sedang dinas light approval diserahkan pukul 22.45 WITA dari ground handling, dan FA itu buram," kata Hadi.
Hadi mengatakan berkas izin terbang sebanyak sembilan lembar tersebut seluruhnya buram. "Saya langsung koordinasi dan diserahkan ke Otoritas Bandara," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Angkutan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Wilayah 4 Kementerian Perhubungan Putu Eka Cahyadi mengatakan pihaknya telah memeriksa dalam sistem online dan nomor izin penerbangan bukan milik maskapai tersebut.
"Kita periksa ke sistem online, FA online saya masuk, tapi tidak ada nomor FA untuk Airnav," katanya.
Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah 4 Bali Nurcholis Akbar Faj'rin Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah 4 Bali mengatakan dengan ditemukan indikasi izin terbang palsu tersebut, pesawat ditahan hingga malam dan tidak boleh terbang.
Pihak Airnav telah melaporkan maskapai yang melayani penerbangan carter PT Airfast Indonesia yang diduga memalsukan FA tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pesawat Airfast mengangkut 101 penumpang dari Cengkareng menuju Denpasar, Ujungpandang dan Timika.