REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyita komputer saat penggeledahan rumah tersangka Jessica Kumala Wongso (27) terkait kematian Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27).
"Kalau laptop dan komputer itu milik bapaknya Jessica," kata pengacara Jessica, Yusuf Wibowo, Rabu (3/2).
Yusuf mengatakan, penyidik kepolisian menggeledah kembali rumah Jessica di Kompleks Sunter Icon, Jalan Selat Bangka, Blok J, Nomor 1, Sunter, Jakarta Utara.
Selain menyita laptop dan komputer, Yusuf menyebutkan, polisi mengamankan tisu basah dan tumpukan tisu basah bekas di kamar mandi Jessica serta speaker merek Altec.
Bersama keluarga Jessica, Yusuf mengaku menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan polisi. Dikatakannya, polisi tak hanya menggeledah rumah, tetapi juga kendaraan bernomor polisi B-8348-QR.
(Baca juga: Libatkan Polisi Australia, Ini yang Didapat dari Kasus Mirna)