Rabu 03 Feb 2016 15:45 WIB

Indra Bekti juga akan Laporkan Media Online ke Dewan Pers

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nidia Zuraya
Indra Bekti bersama istri
Foto: Republika/Shelby Asrianti
Indra Bekti bersama istri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indra Bekti bersama kuasa hukumnya, Nanda Persada, melaporkan sejumlah tayangan stasiun TV yang selama ini dianggap merugikan dan menyudutkannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rabu (3/2). 

Selain melaporkan ke KPI, kuasa hukum Indra Bekti, Nanda Persada, menuturkan, pihak Indra juga mempertimbangkan untuk melaporkan media online ke Dewan Pers.

"Kami mempertimbangkan untuk juga melaporkan online dan pemberitaan media lain bukan cuma tayangan-tayangan atau saluran lain ke Dewan Pers," tuturnya.

Nanda menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menghentikan tayangan yang tidak berimbang. Selain itu, dikhawatirkan tayangan yang tidak berimbang tersebut menjadi konsumsi anak-anak dan remaja sehingga tidak hanya pihak Indra dan keluarga yang rugi, tapi juga masyarakat banyak.

Ia menegaskan, yang dilaporkan Indra adalah kualitas beritanya yang dinilai sangat merugikan dari sisi pendidikan anak dan moral.

"KPI punya rekaman setiap saat (untuk tayangan). Soal pemberitaan, ada tempat khusus yang kami adukan," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement