REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indra Bekti bersama kuasa hukumnya, Nanda Persada, melaporkan sejumlah tayangan stasiun TV yang selama ini dianggap merugikan dan menyudutkannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rabu (3/2).
Selain melaporkan ke KPI, kuasa hukum Indra Bekti, Nanda Persada, menuturkan, pihak Indra juga mempertimbangkan untuk melaporkan media online ke Dewan Pers.
"Kami mempertimbangkan untuk juga melaporkan online dan pemberitaan media lain bukan cuma tayangan-tayangan atau saluran lain ke Dewan Pers," tuturnya.
Nanda menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menghentikan tayangan yang tidak berimbang. Selain itu, dikhawatirkan tayangan yang tidak berimbang tersebut menjadi konsumsi anak-anak dan remaja sehingga tidak hanya pihak Indra dan keluarga yang rugi, tapi juga masyarakat banyak.
Ia menegaskan, yang dilaporkan Indra adalah kualitas beritanya yang dinilai sangat merugikan dari sisi pendidikan anak dan moral.
"KPI punya rekaman setiap saat (untuk tayangan). Soal pemberitaan, ada tempat khusus yang kami adukan," ujarnya.